News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih memburu Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra merupakan penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Periksa Kakak Buronan Kasus Mafia Peradilan di Mahkamah Agung, Hiendra Soenjoto

Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Hiendra Soenjoto

"Saya apresiasi ke tim (yang menangani kasus) Nurhadi sampai saat ini masih menjadi DPO yang satu (Hiendra), dapat dibilang pengejarannya dari kota ke kota, dari waktu ke waktu, saya sampaikan yang ngejar tersangka pemberinya ini masih di lapangan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dalam dakwaan perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Hiendra disebut memberi suap sebesar Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan menantunya.

Duit itu diberikan agar para Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meterpersegi dan seluas 26.800 meterpersegi yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Duit itu juga diberikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Hiendra dinyatakan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020 bersama Nurhadi dan Rezky. Namun, Nurhadi dan Rezky sudah lebih dahulu ditangkap KPK pada 2 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini