News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Akui Masih Ada Keluarga yang Khawatir Daftarkan Penyandang Disabilitas Masuk DPT

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengakui masih ada masyarakat yang enggan mendaftarkan anggota keluarga penyandang disabilitas ikut masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di ajang pemilu maupun pilkada.

Mereka masih memiliki perspektif jika anggota keluarganya didaftarkan, maka khawatir akan kesulitan saat menuangkan hak konstitusionalnya.

"Masih ada perspektif dari keluarga yang tidak mendaftarkan anggota keluarga (penyandang disabilitas) masuk dalam DPT, mungkin ada kekhawatiran bagaimana kesulitan mereka. Padahal semua sudah kita fasilitasi," kata Ilham dalam diskusi virtual, Kamis (22/10/2020).

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ilham menegaskan perspektif itu semestinya dihilangkan.

Lantaran penyelenggara pemilu terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi kaum difabel.

Bahkan banyak regulasi yang mewajibkan ketersediaan akses tersebut, termasuk di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai contoh Pasal 5 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dikatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik.

Pada Pasal 77, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas.

Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020

Baca juga: Mendagri: Pilkada 2020 Dijamin Tak Sebarkan Covid-19 Jika Ikuti Protokol Kesehatan

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018, KPU juga sudah mengakomodir kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Pada ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, KPU mengatur kriteria pembuatan TPS yang harus menunjang kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.

Seperti TPS harus dibuat pada tempat yang mudah dijangkau penyandang disabilitas, pintu masuk dan keluar TPS harus memudahkan kaum difabel yang menggunakan kursi roda.

Meja kotak suara juga diatur tidak terlalu tinggi.

"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi sudah mensupport kita, semua institusi, tidak hanya KPU saja memfasilitas teman-teman disabilitas," tutur Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini