Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Baca juga: Komisi IX : PSBB Sudah Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Perlu diketahui, sebelum PSBB masa transisi, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Sedangkan selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Survei 55 Persen Minta PSBB Dihentikan, Komisi IX : Bisa Dengan Syarat Protokol Kesehatan Diperketat
Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.
Bagaimana perbandingan kasus Covid-19 saat PSBB ketat dan transisi?
Selama PSBB, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 adalah 1.147. Lonjakan kasus harian hanya terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB yakni 1.505 kasus.
Selebihnya, penambahan kasus harian stabil pada angka 1.100 sampai 1.200.
Sementara itu, selama PSBB masa transisi, rata-rata kasus harian Covid-19 mengalami penurunan menjadi 1.021 kasus.
Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 selama 10 hari penerapan PSBB masa transisi.
- 12 Oktober: 1.168 kasus
- 13 Oktober: 1.054 kasus
- 14 Oktober: 1.038 kasus
- 15 Oktober: 1.071 kasus
- 16 Oktober: 1.045 kasus
- 17 Oktober: 974 kasus
- 18 Oktober: 971 kasus
- 19 Oktober: 926 kasus
- 20 Oktober: 964 kasus
- 21 Oktober: 1.000 kasus
Selama PSBB masa transisi, persentase pasien sembuh juga menyentuh angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 yakni 84,5 persen pada 21 Oktober 2020.
Pasalnya, hingga Rabu kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota adalah 97.217 orang.
Sebanyak 82.178 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Sementara itu, 2.105 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.
Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.