"Setelah itu mereka menyebar menjadi dua kelompok. Ada yang naik angkot ke Cibinong, lalu nyambung ke Sentul dan naik travel ke Sukabumi dan ada juga yang naik angkot langsung ke Bogor," ujar Eko.
Cai Changpang pun akhirnya ditangkap saat bersembunyi di hutan lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2017) sore.
Saat ditemukan Cai Changpan bersembunyi di lahan pepohonan pisang.
Cai Changpan menyerah karena keberadaannya terendus anjing pelacak yang sudah diterjunkan aparat kepolisian sejak dirinya terlacak di Sukabumi..
Bersama Chai Changpan saat itu ditangkap juga Amirudin (27) tahanan yang juga kabur dari Rutan Narkoba Bareskrim Polri tak jauh dari tempat persembunyian Cai Changpan.
Setelah tertangkap, Cai Changpan dijebloskan ke rutan dengan pengawasan ketat.
Cerita Cai Changpan dalam bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia kemudian mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang.
Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.
Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpang mendekam di sel bersama terpidana narkoba warga negara asing.
Kabur ke hutan Bogor
Cai Changpan seakan tak pernah jera, ia kembali berulah kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter, Senin (14/9/2020).
Selama delapan bulan, ia rutin menggali lubang di kamar selnya pada jam-jam tertentu hingga bisa melarikan diri.
Barang bukti sekop, obeng, karung tanah, dan sebagainya menjadi petunjuk cara Cai Changpan membuat gorong-gorong di bawah tempat tidur selnya sejak awal tahun 2020.
Bahkan sebelum kabur, Cai Changpan sempat mengajak teman satu selnya.