TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskim Polri menyebutkan lima tukang renovasi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak dipekerjakan secara resmi oleh institusi pimpinan ST Burhanuddin tersebut.
"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung. Tidak secara resmi. Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima tukang renovasi bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.
Namun saat tukang bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.
"Dari biro hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar. Ini yang bertanggungjawab terhadap tukang adalah mandornya. Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," tandasnya.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung,Penyebab Kebakaran hingga Nasib Cleaning Service Tajir
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.