TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang wanita buronan narapidana yang kabur setelah divonis bersalah dalam kasus narkotika golongan I.
Wanita bernama Elissa Gunawan (38) asal Teluk Betung, Lampung diamankan Kejagung di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Elissa menjadi buronan selama tujuh tahun, setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Mengulas Pelarian Bandar Narkoba Cai Changpan, 2 Kali Kabur ke Hutan Hingga Tewas Gantung Diri
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2020) menyebutkan, Ellisa adalah teridana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.
"Yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiair 6 bulan kurungan," ujar Hari.
Disebutkan Hari, terpidana kini dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Baca juga: Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus
"Ia diserahkan ke Lapas guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI," tambah Hari.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kali ini, adalah merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 98 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.