News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Penetapan itu dilakukan setelah 2 bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.

Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka."

"Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya.

Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan

Open Flame

Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini