TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap hasil penyidikannya terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Setelah hampir 2 bulan lamanya melakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menetapkan 8 tersangka ini setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa 64 orang saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang melakukan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Putung rokok
Bareskrim Polri pun mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI.
Api diketahui berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian.
Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan tersebut diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Pol Derdy Sambo.
Baca juga: Hari Ini Tersangka Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," katanya.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri sempat mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Sabtu (22/8/2020).
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo saat itu mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Namun, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Bagaimana Nasib Berkas Kasus yang Ditangani Kejagung?
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP.
Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," ujarnya.
Polisi juga sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, jerigen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)