Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Lantas Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi.
Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK.
Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.