News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis

Kasus LGBT Jerat Brigjen EP, Bahayakan Institusi Polri hingga Berpotensi Jadi Sumber Kelemahan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen EP, seorang jenderal polisi diketahui terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Akibatnya Brigjen EP mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga pensiun.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kasus tersebut membahayakan institusi Polri.

"Itu bisa berpotensi akan menjadi sumber kelemahan dan membahayakan institusi Polri. Bagaimana mungkin, dalam patron kelembagaan yang harus memegang teguh integritas, dedikasi yang syarat dengan nilai-nilai moral yang sangat tinggi, justru ada kelompok yang melakukan penyimpangan perilaku," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020).

Didik mengaku tak bisa membayangkan jika ada prajurit penjaga pertahanan negara dan penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat yang justru melakukan penyimpangan perilaku dan perbuatan tercela dibiarkan.

Menurut politikus Demokrat tersebut hal tersebut bahkan bukan hanya membahayakan institusinya, tapi juga negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, Didik menilai perlu ada langkah strategis untuk melakukan pencegahan hingga pembinaan agar hal serupa tak terjadi kembali di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Kasus LGBT Jerat Brigjen EP, Gerindra: Bukan Kecolongan tapi Bukti Polri Respons Laporan Masyarakat

"Bijaknya Polri-TNI segera melakukan langkah-langkah strategis dan cepat untuk melakukan pencegahan, penindakan dan pembinaan yang terukur dan tepat secara utuh," kata dia.

"Agar tidak terjadi potensi kerusakan dan bahaya yang lebih besar, mengingat sedemikian strategisnya tugas dan tanggung jawab TNI dalam menjaga pertahanan negara, dan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuh Didik.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.

Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.

”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.

Diketahui, Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.

Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu.

Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Awi merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP. Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.

"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini