News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polemik Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Draf terbaru Undang-Undang Cipta Kerja kini mengalami perubahan.

Hal itu diungkapkan oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Draf ndang-Undang Cipta Kerja kini menjadi setebal 1.187 halaman.

Sebelumnya, ada sebanyak 812 halaman.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bertambah tebalnya draf UU Cipta Kerja.

Rupanya ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.

Baca juga: Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja yang Ramai Didemo Massa

Baca juga: Ini Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja yang Banjir Kritik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hal itulah yang membuat halaman bertambah banyak.

"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Berdasarkan informasi yang ia terima, da penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.

Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antar pasal/ayat.

HALAMAN SELANJUTNYA ====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini