Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Polri Berencana Gelar Ekspose Kasus Pekan Ini Tentukan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," tukasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)