TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan penangkapan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Diketahui sejumlah pengurus cabang NU baik wilayah maupun pusat melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada Kamis (22/10) atas dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Islam tersebut.
"Iya atas laporan dari beberapa cabang NU wilayah dan pusat," kata Listyo kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur diketahui ditangkap polisi pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, pukul 00.18 WIB.
Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur.
Kepolisian langsung menetapkan Gus Nur sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Baca juga: GP Ansor Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Gus Nur
"Sudah jadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
Sebelumnya Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Azis melaporkan pernyataan Gus Nur dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.