News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

PKS Ungkap Ada Hal Substantif yang Berubah pada UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menemukan satu perubahan ayat pada naskah UU Cipta Kerja versi terakhir setebal 1.187 halaman.

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, perubahan itu ada pada Pasal 50 angka 7, dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Ayat itu berubah menjadi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi Undang-Undang.

Sebab, pada naskah Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan kepada Istana dengan 1187 halaman, syarat perjanjian jual beli yang diatur dalam PP ialah "keterbangunan perumahan paling sedikit 20%" (huruf e).

"Sekarang yang akan diatur dalam PP adalah implementasi dari angka 20 persen dalam persentase keterbangunan perumahan. Dimana sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7, pasal 42 ayat 2 huruf e, maka yang masuk ke dalam pengaturan dalam PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia," kata Suryadi melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Fraksi PKS: Presiden Layak Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

"Perubahan ini terlihat sepele tapi sangat mengubah subtansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam PP (Peraturan Pemerintah) adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum," imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa dibandingkan UU Eksisting, pengubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian karena secara khusus akan diatur lebih lanjut dalam PP.

"Apalagi pada awal draft RUU Cipta Kerja persentase keterbangunan ini sempat akan dihilangkan namun telah diperjuangkan oleh FPKS untuk dipertahankan sebagai bagian terhadap perlindungan konsumen," ujarnya.

Selain itu pada, UU Eksisting persentase keterbangunan ini juga tidak diatur lebih lanjut dalam PP karena sudah memiliki penjelasan yang cukup.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengubah format saja tetapi juga terdapat pengubahan substansi UU Cipta Kerja itu sendiri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini