Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh Rano Alfath menilai Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat.
Rano juga menyoroti keberanian kepolisian yang menetapkan salah satu pejabat Kejaksaan Agung sebagai tersangka, karena telah menyetujui penyediaan bahan illegal sebagai pembersih lantai.
Baca juga: Tepis Kecurigaan Publik, Kompolnas Harap Penyidik Kebakaran Kejagung Pakai Investigasi Ilmiah
Baca juga: Penyidik Bareskrim Diminta Buka Opsi Pengenaan Pasal Ini kepada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," ujar Rano, dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Legislator asal Banten tersebut mengatakan keberhasilan Korps Bhayangkara tak lepas dari kepimpinan dan kaderisasi di tubuh Polri yang baik.
Menurutnya, Polri telah menunjuk sosok yang tepat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim dibawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam 2 bulan," kata Rano.
Apalagi, kata anggota Badan Pengkajian MPR RI itu, kepolisian melibatkan ahli profesional di bidang kebakaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan. Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar. Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.