News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Polri Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Begini Respons Legislator PKB

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh Rano Alfath menilai Bareskrim berhasil menyelesaikan tugasnya dan memberikan afirmasi terhadap keraguan masyarakat.

Rano juga menyoroti keberanian kepolisian yang menetapkan salah satu pejabat Kejaksaan Agung sebagai tersangka, karena telah menyetujui penyediaan bahan illegal sebagai pembersih lantai.

Baca juga: Tepis Kecurigaan Publik, Kompolnas Harap Penyidik Kebakaran Kejagung Pakai Investigasi Ilmiah

Baca juga: Penyidik Bareskrim Diminta Buka Opsi Pengenaan Pasal Ini kepada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," ujar Rano, dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Legislator asal Banten tersebut mengatakan keberhasilan Korps Bhayangkara tak lepas dari kepimpinan dan kaderisasi di tubuh Polri yang baik.

Menurutnya, Polri telah menunjuk sosok yang tepat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Kejagung.

"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim dibawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam 2 bulan," kata Rano.

Apalagi, kata anggota Badan Pengkajian MPR RI itu, kepolisian melibatkan ahli profesional di bidang kebakaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Tim Penyidik Gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan. Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar. Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.

"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini