TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang cleaning service bernama Joko Prihatin, pemilik saldo rekening sebesar Rp 100 juta tidak terkait dengan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saldo yang berada di rekening Joko Prihatin dinilai wajar.
Sebab, uang tersebut dikumpulkan dalam jangka waktu yang lama.
"Kami harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kami periksa mendalam. Buka rekeningnya, kami cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo, Jumat (23/10).
Sambo memastikan pihak kepolisian juga telah menyelidiki mutasi rekening milik Joko Prihatin.
Hasilnya memang tidak ada transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.
"Pasti kita berpikir, kok dia bisa dapat duit banyak? Semua orang yang ada di TKP sebanyak 85, kami hadirkan di hari kejadian. Kami hadirkan bersama puslabfor, semua menempati posisi-posisi yang mereka ada pada saat kejadian. Kami lakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui kamu ngapain, kamu berbuat apa," ia menjelaskan.
Bareskim Polri juga mengungkap kelima tukang renovasi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak dipekerjakan secara resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.
"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung. Tidak secara resmi. Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," Sambo menjelaskan
Baca juga: Cleaning Service Tajir Diperiksa Bareskrim, Dibawa ke Bank, Cek Rekening Koran
Baca juga: Cleaning Service Pemilik Saldo Rekening Rp 100 Juta Tak Terlibat Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima tukang renovasi bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.
Namun saat tukang bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.
"Dari biro hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar. Ini yang bertanggungjawab terhadap tukang adalah mandornya. Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," kata dia.
Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut.
"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? Kami mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI. Dilakukan percobaan, apakah memang rokok ini bisa menyulut api. Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo.
Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut bisa menjalar cepat ke seluruh gedung Kejaksaan Agung RI.
Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.
Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung RI.
Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin edar.
"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.
Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner.
Sebaliknya, pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan terhadap cairan pembersih TOP cleaner tersebut.
"Kami dalami top cleaner ini tidak memiliki izin edar, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap direktur utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kami tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," pungkasnya. (tribun network/igm)