TRIBUNNEWS.COM - Aceh berlakukan hukum cambuk bagi para pemain game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
Aturan pemberlakuan hukum cambuk tersebut digagas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat.
Mereka beranggapan bahwa warga yang memainkan game PUBG dan sejenisnya layak dihukum cambuk.
Ketua Majelis Permusyawaratan Utama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian pun memberikan penjelasannya.
Menurut penuturannya, game tersebut mengandung unsur kekerasan.
Kekerasan dalam game PUBG dikhawatirkan berdampak negatif bagi generasi muda.
Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Berikut Penjelasannya
Baca juga: POPULER - Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Ini Penjelasannya
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.
Diberlakukannya fatwa hukum cambuk bagi pemain PUBG di Aceh tentu saja menuai sejumlah pro kontra.
Para pemain PUBG bahkan ikut angkat bicara terkait fatwa tersebut.
Berikut deretan fakta terkait fatwa hukum cambuk bagi pemain PUBG di Aceh.