Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Baca juga: Momen Gus Nur Tunaikan Salat Magrib Berjemaah Bareng Penyidik di Bareskrim Polri
Baca juga: Pernah Divonis 1,5 Tahun karena Dianggap Hina NU, Gus Nur Kembali Ditangkap Polisi Sabtu Dini Hari
Pernah Divonis 1,5 Tahun
Dikutip dari Surya.co.id, kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian yang saat ini dialami Gus Nur, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, ia pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap pemuda NU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi memastikan Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Kasus Gus Nur tersebut berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena vlog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat yang diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.
Ia sempat mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tapi ditolak.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Sri Juliati)