TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim yang hadir dalam acara syukuran tersebut menyatakan, Gus Nur memang pantas mendapatkan hukuman.
Sebab, orang-orang seperti Gus Nur adalah oknum-oknum yang berupaya menjajah Indonesia dengan cara memunculkan idealisme baru.
Yang mana tujuan dari upaya penjajahan tersebut yakni agar Indonesia tidak maju serta untuk memecahbelah bangsa.
"Orang seperti Gus Nur ini saya anggap sebagai idealisme baru. Dulu orang menjajah kita dengan cara fisik, membawa senjata, tetapi kita tidak sadar di negara kita ini banyak orang yang berkepentingan untuk Indonesia agar tidak maju."
"Salah satunya adalah orang yang berupaya setiap hari memunculkan pernyataan-pernyataan untuk memecahbelah bangsa, termasuk Gus Nur," ujar Aziz dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Sabtu (24/10/2020).
Aziz menambahkan, pemerintah dan aparatur penegak hukum wajib segera menangkap lalu melakukan proses hukum seadil-adilnya terhadap Gus Nur.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020, Azis menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Dengan begitu, Azis berharap Gus Nur mendapatkan hukuman 4 tahun sampai 6 tahun penjara.
"Sesuai dengan sangkaan kita yaitu UU ITE yang hukumannya setidaknya 4 tahun penjara," terang Azis.
Sejalan dengan Azis, Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini turut mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang telah bertindak cepat menangani kasus ujaran kebencian oleh Gus Nur.
Meski demikian, Helmy mengatakan, sebenarnya kasus tersebut sudah lama terjadi, dan telah banyak aduan-aduan dari keluarga besar NU.
Baca juga: Diduga Hina NU, Polisi Tahan Tersangka Gus Nur 20 Hari
Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam
"Meskipun ini sebetulnya sudah lama sekali, sudah begitu banyak pengaduan-pengaduan dari keluarga besar NU, Ansor, pengurus cabang NU di berbagai tempat," kata Helmy, sebagaimana dikutip dari Kompastv, Minggu (25/10/2020).
Selanjutnya, Helmy berharap seluruh keluarga besar NU untuk menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta agar pihaknya tetap bisa tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai macam hasutan-hasutan yang berpotensi memecahbelah NU.
Untuk diketahui, Gus Nur ditangkap dikediamannya, di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) kemarin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menahan Gus Nur selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Gus Nur ditahan karena pernyataanya dalam video di kanal YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
Pernyataanya dinilai telah menyebarkan informasi bermuatan SARA dan penghinaan, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuahan.
Profil Gus Nur
Gus Nur lahir di sebuah desa di Banten, pada 11 Februari 1974.
Saat usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Ceramah Kontroversial
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Baca juga: Momen Gus Nur Tunaikan Salat Magrib Berjemaah Bareng Penyidik di Bareskrim Polri
Baca juga: Pernah Divonis 1,5 Tahun karena Dianggap Hina NU, Gus Nur Kembali Ditangkap Polisi Sabtu Dini Hari
Pernah Divonis 1,5 Tahun
Dikutip dari Surya.co.id, kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian yang saat ini dialami Gus Nur, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, ia pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap pemuda NU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi memastikan Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Kasus Gus Nur tersebut berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena vlog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat yang diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.
Ia sempat mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tapi ditolak.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Sri Juliati)