News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pidana dan Dendanya Tak Main-main, Pemain Layangan di Kawasan Penerbangan Akan Ditindak Petugas

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak bermain layangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejengkelan otoritas penerbangan akibat gangguan layang-layang terhadap pesawat terbang komersial memuncak.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyant menegaskan akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," kata Novie dalam keterangan persnya, Minggu (25/10/2020).

Novie menegaskan, hal tersebut sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Layangan Nyangkut di Roda Pesawat Citilink saat akan Mendarat di Bandara Adisutjipto

Pemerintah ditegaskan akan menindak setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP, dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

Baca juga: Viral Remaja Bantul Terbawa Layangan, Jatuh Setelah Terbang Sejauh 3 Meter, Berikut Kronologinya

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," katanya di Jakarta.

Nyangkut di Roda Pesawat Citilink

Sebelumnya diberitakan, sebuah layang-layang berukuran sekitar 50 cm menyangkut di landing gear atau roda pesawat Citilink rute Bandara Halim Perdana Kusuma-Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (23/10) lalu sekitar pukul 16.48 WIB.

Beruntung peristiwa itu tidak mengganggu proses pendaratan. Pesawat tetap bisa mendarat dengan mulus.

Baca juga: Layangan Berukuran 2 Meter Nyangkut di Kabel, Gardu Travo PLN di Tulungagung Meledak

"Iya, kemarin saya mendapat laporan dari Citilink," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Agus membeberkan, awalnya pesawat jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 dan mengangkut 54 penumpang serta 5 awak kabin itu berangkat dari Bandara International Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Bandara International Adi Sutjipto Yogyakarta.

Saat akan tiba di Bandara Adi Sutjitpto, pilot melihat banyak layangan.

"Saat di final approach, ketinggian kira-kira 1.000 feet, itu kira-kira areanya di fly over Janti agak ke Barat lagi, kira-kira ketinggian 200 meter.

Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana," ucap Agus.

Pilot lantas melaporkan ke petugas tower Bandara Adi Sutjipto bahwa banyak layangan.

"Tapi kan sulit dihindari, karena di situ kan lintasan pesawat, dari tower juga sudah mengingatkan.

Nah ternyata pada saat mendarat ditemukan layang-layang menyangkut," kata dia.

Menurut Agus, layang-layang tersebut menyangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink.

"Layang-layangnya cukup besar," katanya.

Menurut Agus, beruntung layang-itu tersebut menyangkut di landing gear. S

Sebab jika layang-layang tersebut tersangkut di propeller, maka bisa berbahaya lantaran mesin pesawat bisa terimbas.

"Ini sangat berbahaya karena pesawat kita di panel approach rendah. Mesinnya ini kan propeller.

Saya bisa membayangkan kalau yang terkena (layangan) propeller kan bisa mesinnya yang kena," kata Pandu.

Setelah pesawat mendarat, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi pesawat.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya kerusakan pada bagian pesawat. Layang-layang tersebut tidak mempengaruhi struktur dan skin pesawat.

"Sudah dilakukan pengecekan oleh tim teknik dari Citilink dan dinyatakan pesawat masih layak terbang," kata dia.

Agus mengatakan, layang-layang maupun balon udara sangat berbahaya apabila tersangkut di pesawat.

Terutama, apabila menyangkut di propeller pesawat. Sebab, propeller merupakan penggerak agar pesawat bisa terbang.
Untuk itu, Agus mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang, apalagi di seputar bandara.

"Yang di seputar bandara harus paham, jika layang-layang berbahaya untuk pesawat," kata Agus.

Agus menuturkan, pihaknya tak henti memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di sekitar bandara.

Selain itu, pihaknya juga mengajak aparat desa untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

"Pihak kita sudah keliling untuk memberi tahu aparat desa setempat, untuk ikut mengawasi kalau ada yang menerbangkan layang-layang," kata dia.(tribun network/ylp)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini