Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?"
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ari Purnomo)
BERITA REKOMENDASI