TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program.
Kali ini, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Mereka pun telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (27/10/2020) hari ini.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menuturkan, kerja sama ini merupakan bagian upaya untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Pastikan Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
"Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara."
"Termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan."
"Maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rudy dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews, Selasa (27/10/2020).
Sebab, hanya pihak-pihak tertentu saja yang berhak memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja.
Hal ini berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja: Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, 373.745 Peserta Masuk Daftar Hitam
Seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011.
Yakni diantaranya Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.
Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja mengatakan, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Juga bagi yang belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lebih dari 300 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono pun mengaku siap untuk memberi pendampingan hukum tersebut.
"Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan," kata Feri Wibisono.
Ada 3 (tiga) lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Baca juga: Insentif Dikembalikan, Bisakah Peserta Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Daftar di Batch 11?
Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.
Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya.
Yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.
Baca juga: Dibuka Tidaknya Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Berada di Tangan KCK
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari pun mengucapkan terimakasih atas dukungan Jamdatun kepada program ini.
"Manajemen Pelaksana mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi pada Jamdatun atas dukungan yang diberikan kepada Program Kartu Prakerja selama ini."
"Tidak hanya tata kelola menjadi lebih baik, namun kredibilitas program menjadi semakin kokoh," ujar Denni Puspa Purbasari.
Dengan adanya kerja sama ini, Manajemen Pelaksana berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja.
Sehingga dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Maliana)