Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat angkat bicara soal keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang upah minimum 2021.
Mirah mengatakan surat edaran tersebut multitafsir karena Menaker tidak secara tegas menyatakan upah minimum 2021 tidak naik.
"Kalau diteliti lagi surat edaran tersebut sebenarnya tidak secara tegas ya Menaker menyatakan upah minimum 2021 tidak naik. Tapi hanya menyatakan penyesuaian di 2020 upah minimumnya," ujar Mirah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
"Artinya saya boleh dong menafsirkan, karena ini bisa banyak multi tafsir.
Kalau saya dari serikat pekerja menafsirkan bahwasanya ini ada kenaikan, hanya saja nilainya sama dengan yang 2020 sekitar 8 persen," imbuhnya.
Baca juga: Menaker Ida: Cuti Bersama bagi Sektor Swasta Bersifat Fakultatif
Akan tetapi, di sisi lain Apindo menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Menurut Mirah, pernyataan Apindo sebenarnya hanya satu dari dua hasil pembahasan yang dilakukan dewan pengukuhan nasional dengan dewan pengupah daerah seluruh Indonesia di Tangerang pada 16 Oktober silam.
"Saya kan anggota dewan pengukuhan nasional juga.
Sebenarnya waktu 16 oktober itu ada pertemuan dewan pengukuhan nasional dengan dewan pengupah daerah seluruh Indonesia di sebuah hotel di Tangerang, itu hasilnya ada dua pendapat," kata dia.
Baca juga: Indonesia dan Jepang Godok Kesepakatan Perjalanan Bisnis di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara hasil kedua yakni tetap ada kenaikan upah minimum di 2021.
Namun dengan pengaturannya pembahasannya diserahkan kepada dewan pengupahan di masing-masing provinsi atau daerah.
"Tapi memang Apindo menyatakan tidak ada kenaikan, tapi itu versi Apindo.
Menaker sendiri tidak memiliki sebuah ketegasan di dalam surat edaran, masih banyak multitafsir," tandasnya.