"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi," tutur Rosmina.
4. Kemungkinan banding
Penasihat hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya tidak puas dengan vonis hakim tersebut.
Soesilo menilai pertimbangan dalam putusan majelis hakim tidak detil dan matang.
Baca juga: Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi
Ia pun mengungkapkan kemungkinan pihak Heru untuk mengajukan banding.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, seperti dilansir dari Antara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya", (Kompas.com/Devina Halim)