News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro: Uang Pengganti hingga Kemungkinan Banding

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi," tutur Rosmina.

4. Kemungkinan banding

Penasihat hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya tidak puas dengan vonis hakim tersebut.

Soesilo menilai pertimbangan dalam putusan majelis hakim tidak detil dan matang.

Baca juga: Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi

Ia pun mengungkapkan kemungkinan pihak Heru untuk mengajukan banding.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, seperti dilansir dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya", (Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini