Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –- Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, 9.374 Penumpang Kereta Api Tinggalkan Jakarta
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ujar Menaker dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020)
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Ida mengatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.
Maksudnya sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Menguat Tipis ke Rp 14.690
Ida mengatakan perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.
Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Menaker Ida mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Libur Panjang, Masyarakat Diminta Tak Lengah Terapkan Protokol Kesehatan 3M
Ia meminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama.
“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya
Tak lupa Ida mengingatkan perilaku 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker selama menjalani masa cuti.
“Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” ujarnya.