Sobri mengatakan, dirinya diberi tahu langsung oleh Rizieq Shihab dari Arab Saudi terkait kepulangannya itu.
Menurut Sobri kepulangan Rizieq Shihab dibolehkan setelah pihaknya melobi pemerintah Arab Saudi dan sama sekali tak melibatkan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab secara resmi sudah dicabut cekalnya," kata Sobri pada 15 Oktober 2020.
Sobri menambahkan, Rizieq Shihab juga akan terbebas dari denda overstay senilai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.
Akhir Oktober 2020
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kabarnya, Habib Rizieq akan kembali saat momen Maulid Nabi Muhammad SAW, pada akhir Oktober ini atau awal November mendatang.
"Benar (kembali ke Indonesia pada momen Maulid Nabi)," kata Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Viral Video Pengakuan Habib Rizieq Akan Kembali ke Indonesia dalam Waktu Dekat, Begini Kata FPI
Adakah sambutan bagi kedatangan Habib Rizieq? Novel mengatakan hal itu lebih tepat ditanyakan kepada pengurus FPI.
FPI, lanjut Novel, juga telah menunjuk juru bicara (jubir) khusus terkait kepulangan Habib Rizieq yaitu Munarman. Namun, hingga kini Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi kepulangan Habib Rizieq kepada Munarman.
"Untuk FPI sudah ditunjuk jubir khusus HRS," ucap Novel.
Penjelasan Dubes Arab Saudi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal segera pulang ke tanah air.
Namun kabar ini dibantah oleh pemerintah, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menampik kabar kepulangan Habib Rizieq.
"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh Rabu (14/10/2020).
Agus menjelaskan, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.
Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo/Kompas TV