TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berita tentang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot, Bandingkan dengan Tahun 1999
Baca juga: JAWABAN MARAH Buruh Setelah Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tidak Naik Jangan Asal Pukul Rata!
Baca juga: TIADA Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Bunyi Surat Menaker Ida Fauziyah, Seluruh Gubernur Harus Patuh
Terlihat tanda tangan Menaker pada 26 Oktober 2020 di surat edaran penetapan upah minimum tersebut.
Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir bulan Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.