TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal kasus ibu asal Surabaya yang mengurus akta kematian anak ke kantor Kemendagri Jakarta.
Ibu tersebut diketahui bernama Yaidah (51).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengaku bersedih atas kejadian tersebut.
"Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta," ungkap Zudan dikutip dari laman kemendagri.go.id, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Dinas Pendidikan Diminta Lakukan Pendataan Terkait Ucapan Rasis Guru SMA yang Viral di WhatsApp
Menurutnya, kasus tersebut membuat birokrasi yang ada terkesan buruk.
Ia juga menilai kasus ini berdampak pada seluruh Dinas Dukcapil di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya," ucap Zudan.
Zudan menegaskan, kasus Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020.
"Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari misinformasi dan handling yang tidak tepat," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Pria Ini Wisuda Online Sambil Menemani Ibunya yang Terbaring Sakit, Banjir Haru dari Warganet
Zudan pun menyebut tak pernah bosan mengingatkan Dukcapil harus selalu berbenah.
Dirinya meminta apabila petugas tidak mengetahui persoalan, katakan tidak tahu.
Ia meminta agar petugas menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
Kemudian menanyakan solusinya kepada atasan.
Bila atasan langsung tidak paham, agar berkonsultasi ke Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten setempat.