"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif."
"Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ungkapnya.
Baca juga: Videonya Terobos Palang & Tak Bayar Tol di Jakasampurna Bekasi Viral, Pengedara Mobil Minta Maaf
Cerita Lengkap Yaidah
Sementara itu kisah Yaidah warga Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya menjadi perbincangan.
Dirinya mengisahkan pengalaman mengurus akta kematian anaknya.
Bahkan hingga harus mengurus ke Jakarta.
Dilansir TribunJatim.com, cerita bermula dari anak Yaidah yang meninggal pada Juli 2020 lalu.
Kemudian pada awal Agustus, Yaidah sudah mengurus akta kematian anaknya di kelurahan setempat.
Namun, tidak ada kabar dalam sebulan.
"Kok sampai pertengahan September juga belum jadi, bingung lah saya," kata Yaidah, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Gelapkan Uang Setoran Toko Rp 600 Juta, Sales di Surabaya Mengaku Gunakan Uang untuk Foya-foya
Padahal Yaidah mengatakan ia segera membutuhkan akta kematian itu segera untuk klaim asuransi yang diberi deadline 60 hari.
Lantaran belum mendapat kepastian, 21 September kemudian dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
Lantaran situasi pandemi Covid-19, petugas menyampaikan pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.
Petugas awalnya menyuruh Yaidah untuk kembali mengurus di Kelurahan.