"Tak bilang gini, kalau di kelurahan bisa, saya gak mungkin ke sini," kata Yaidah menirukan kembali ucapannya kepada petugas saat itu.
Yaidah kemudian diperkenankan masuk langsung.
Baca juga: Tim Hukum FPI Surabaya Dampingi Gus Nur yang Ditangkap Karena Ujaran Kebencian
Sesampainya di sana, petugas yang berjaga sempat mengarahkan Yaidah untuk kembali ke lantai dasar, tempat pelayanan, dan sempat terjadi perdebatan.
Namun akhirnya, berkas yang dibawa oleh Yaidah diterima petugas.
Setelah menunggu, akhirnya petugas yang membawa berkas pun datang menemui Yaidah.
Sayangnya, dia menyampaikan jika akta kematian anak Yaidah tidak bisa diakses.
"Loh kaget, kenapa? Nama anak ibu ada tanda petiknya, tanda petik ini harus menunggu konsul dari Kemendagri di pusat," cerita Yaidah.
Baca juga: DRPD DKI Kaget Saat Risma Sebut Anggaran Banjir Surabaya Rp 460 M: Di Jakarta Sampai Triliunan
Selepas itu, dia berpikir bagaimana agar pengurusan itu cepat.
Dia memikirkan bagaimana lamanya jika harus menunggu hasil dari pusat itu.
Hingga akhirnya dia nekat memutuskan untuk ke Jakarta langsung.
Namun sesampainya di Ibu Kota, jalan Yaidah masih menemui kendala.
Ternyata bukan di Kemendagri sebagaimana disebut petugas.
Padahal dia sudah sampai di kantor tersebut.
Oleh petugas di sana, dia diarahkan ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan sipil di Jakarta Selatan.