News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karni Ilyas Sindir Keberadaan Menkes Terawan Agus, Fadli Zon: Mungkin Nanti Sisakan Kursi Kosong

Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto - Presenter Karni Ilyas memberikan sindirian kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Karni Ilyas memberikan sindirian kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas mempertanyakan keberadaan sekaligus peranan dari Terawan Agus, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk yang terbaru soal pengadaan vaksin.

Momen tersebut terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) 'tvOne', Selasa (27/10/2020).

Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memberikan tanggapan terkait ketidakjelasan dalam pengadaan vaksin Covid-19, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (27/10/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Baca juga: Di ILC, Saleh Daulay Minta Ditunjukkan Negara yang Berhasil Vaksinasi: Jangan-jangan Vaksin Politik

Dalam kesempatan itu, bermula ketika mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanyakan siapa yang sebenarnya memiliki tanggung jawab penuh atas pengadaan vaksin Covid-19.

Menurutnya persoalan itu harusnya tidak perlu lagi dipertanyakan, karena jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, bersama lembaga-lembaga di bawahnya.

Namun menurutnya, kondisi yang terjadi malah tidak demikian.

Sehingga yang terjadi adalah munculnya ketidakpercayaan dan kebingungan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya, rasa ketidakpercayaan dan kebingungan dari masyarakat semakin tak terhindarkan lantaran banyak menteri-menteri yang tidak dalam bidangnya ikut bersuara.

Apalagi statement yang dikeluarkan pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Ia menegaskan bahwa dalam persoalan vaksin ini harusnya mengacu pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin Covid-19 yang dibebankan kepada kementerian kesehatan, bukan kementerian yang lain.

Baca Halaman Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini