TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para pekerja yang menunggu cairnya BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.
Dijadwalkan, BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II akan segera dicairkan pada pekan depan atau awal bulan November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah memastikan jika BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II akan disalurkan pada pekan depan.
"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," ujar Ida, seperti yang diwartakan Kompas.com.
Baca juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Cair Pekan Depan
Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
BLT subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.
Senada dengan Ida, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah juga menyebut subsidi gaji akan cair minggu depan.
"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya.
Baca juga: Awal November 2020, Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja Awal November 2020
Sebagaimana pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.
Alasan Mengapa Pekerja Tak Terima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut para pekerja yang belum menerima subsidi gaji bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.
Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya
Lebih lanjut, kata Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)