TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menag Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam.
Menurut Menag, pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengkaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag dalam siaran persnya, pada Kamis (29/10/2020).
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya.
Baca juga: 7 Fakta Mengenai Emmanuel Macron, Presiden Prancis yang Dikecam Karena Hina Islam
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Polemik Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron Tentang Islam
Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal.
Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.
Baca juga: PBNU: Presiden Prancis Emmanuel Macron Gelorakan Islamophobia, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Menag.
“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan, tandasnya