TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap sejumlah tersangka kasus mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
MAKI menilai hakim telah memutuskan vonis yang tepat.
"Selaku pelapor saya merasa puas dengan hukuman seumur hidup itu. Karena apa saya mempertimbangkan melaporkan kasus Jiwasraya itu menyangkut banyak nasabah yang tidak terbayar klaimnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Boyamin mengatakan banyak nasabah yang tak mendapatkan klaim jaminan hari tua, uang pensiun hingga beasiswa untuk anak-anaknya. Kasus korupsi ini dinilai berdampak luas kepada masyarakat.
"Gara-gara tidak terbayar banyak yang kesulitan sekolahkan dan mengkuliahkan anaknya. Di sisi lain juga merugikan negara karena negara jadi menyuntikkan modal Jiwasraya. Artinya negara harus nombok Rp 20 triliun untuk Jiwasraya," ungkapnya.
Tak hanya kerugian materil, kasus Jiwasraya juga dinilai telah menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada jasa keuangan.
Menurut Boyamin, banyak masyarakat yang tidak lagi percaya asuransi hingga perbankan.
"Kasus Jiwasraya ini menyerang habis sektor bank, saham maupun asuransi. Ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi atau menaruh duitnya di asuransi jadi lebih sulit lagi. Di sisi lain, masyarakat kita menaruh di bawah bantal jadi merugikan perekonomian negara karena uang tidak berputar. Ini bentuk pengembalian negara tidak bukan hanya bentuk uang tapi juga kepercayaan," pungkasnya.
Baca juga: Rekam Jejak 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya yang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan torehan atau capaian kinerjanya dalam satu tahun terakhir sebagai pemegang jabatan nomor satu di korps Adhyaksa.
Salah satu yang disoroti adalah menuntut terdakwa korupsi Jiwasraya dengan hukuman berat.
"Telah dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat membacakan kinerja satu tahun Jaksa Agung RI di Kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Rinciannya adalah mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang dituntut seumur hidup dan telah divonis hukuman seumur hidup. Selain itu, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara.
Kemudian, Joko Hartono Tirto selaku pihak swasta dituntut seumur hidup, mantan Kadiv Investasi dan GM Investasi dan Keuangan Jiwasrya Syahmirwan dituntut 18 tahun.
"Atas tuntutan jaksa tersebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan seumur hidup. Tuntutan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga telah dibacakan dengan tuntutan pidana pokok seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan 13 manajer investasi selaku pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Seluruh tersangka korporasi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Bahkan, tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18,4 triliun.
"Semua berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksadana, polis asuransi dan surat berharga/saham serta perusahaan," tandasnya.