Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2019 bakal diumumkan pada Jumat (30/10/2020) besok.
Paryono menyebut, bahwa pengumuman tersebut sesuai dengan jadwal.
"Benar, besok akan diumumkan," kata Paryono saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/10/2020).
Paryono menjelaskan, hasil kelulusan seleksi Calon PNS dapat diakses oleh peserta di masing-masing instansi yang diikuti.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Berikut Link Pemberkasannya
"Bisa dilihat di website instansi masing-masing yang dilamar," tambahnya.
Ia juga meminta para peserta untuk turut memantau media sosial BKN terkait pengumuman itu. Pasalnya, informasi akan terus diperbarui disana.
Diketahui, proses seleksi CPNS 2019 yang digelar sebanyak 506 instansi ini, telah berjalan sejak akhir 2019.
Namun, wabah pandemi Covid-19 membuat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula diagendakan Maret 2020, ) mundur hingga September 2020.
Baca juga: Besok Pengumuman CPNS 2019, Ini Dokumen Pemberkasan Online yang Harus Diunggah Peserta yang Lulus
Hingga pelaksanaan tes SKB rampung pada 12 Oktober 2020, tercatat sebanyak 292.118 peserta mengikuti ujian.
Sementara sebanyak 4.029 orang sudah dinyatakan gugur terlebih dahulu lantaran tak mengikuti ujian tersebut.
Link
Untuk melihat pengumuman Anda dapat melihat di intansi yang Anda lamar, dan Anda bisa login melalui link berikut ini untuk melanjutkan proses pemberkasan >> KLIK DISINI.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, nantinya para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP akan dilakukan pada tanggal 1-30 November 2020.
Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.
a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Setelah dinyatakan lulus, peserta harus segera login ke akun SSCN, kemudian melanjutkan alur pemberkasan.
Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:
1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
2. Mencetak daftar riwayat hidup
3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.
Baca juga: Besok 30 Oktober Pengumuman CPNS 2019, Ini yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Besok Pengumuman CPNS 2019, Ini Dokumen Pemberkasan Online yang Harus Diunggah Peserta yang Lulus
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok Jumat, 30 Oktober 2020, Ini Link 64 Kementerian/Lembaga
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Berikut Ketentuan Pemberkasan untuk Peserta Lulus
Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.
b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
c. Transkrip asli
d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
i. DRH sudah ditandatangani.
Maka bagi para peserta CPNS formasi 2019, sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut untuk proses pemberkasan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)