b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
6) Hasil scan surat pernyataan 9 poin yang ditandatangani oleh ybs dan bermaterai Rp. 6.000 sebagaimana tercantum di dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini (Template dapat diunduh di website bkddki.jakarta.go.id);
7) Hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan paling rendah oleh Kepolisian Resor (Polres) dan masih berlaku;
8) Hasil scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
9) Hasil scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya beserta hasil laboratorium dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan
10) Hasil scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).
Cara mengetahui hasil seleksi CPNS 2019
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada laman instansi yang dilamar.
Di mana hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Berkaitan dengan pengumuman ini, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh peserta yang dinyatakan lolos.