News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT KAI Catat Total Penumpang KA Meninggalkan Jakarta 27-30 Oktober 2020 Mencapai 30.470 Orang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terkait kesiapan protokol kesehatan menyambut libur panjang, Senin (26/10/2020). Adanya libur panjang yang merupakan gabungan libur Maulid Nabi Muhammad SAW, libur akhir pekan, dan cuti bersama pada 28 Oktober-1 November 2020 ini, menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19, PT KAI pun menyiapkan protokol kesehatan sebaik mungkin. Selain kewajiban mengenakan masker, PT KAI juga mengadakan layanan rapid test di stasiun, menyediakan sejumlah tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan juga berbagai petunjuk untuk menjaga jarak fisik. Tribunnews/HO/Satgas Penanganan Covid-19/Aulia Rachman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah memberangkatkan penumpang Kereta Api (KA) sebanyak 30.470 orang pada 27 Oktober hingga 30 Oktober 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, jumlah tersebut merupakan total keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

Eva menyebutkan, tujuan favorit penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang ini antara lain menuju Yogyakarta, Bandung, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mengantisipasi lonjakan penumpang KA jarak jauh, Eva mengungkapkan, KAI menambah 27 keberangkatan KA jarak jauh secara bertahap dengan jumlah 13 KA di Stasiun Pasar Senen, 12 KA di Stasiun Gambir dan dua KA di Stasiun Jakarta Kota.

"Selain itu kami juga tetap membatasi kapasitas penumpang KA yaitu 70 persen dari kapasitas maksimal, sebagai penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19," ucap Eva dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Naik 2 Kali Lipat Jelang Libur Panjang, Penumpang Kereta Api yang Rapid Test di Stasiun Diimbau H-1

Menurut Eva, penumpang KA yang akan berangkat diwajibkan melampirkan hasil tes rapid atau pcr serta pengukuran suhu tubuh. Jika terdapat calon penumpang dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.

"Kami juga memberikan faceshield yang wajib digunakan pengguna jasa sepanjang perjalanan KA sampai dengan stasiun tujuan, dan sepanjang perjalanan petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala," kata Eva.

Selain itu, lanjut Eva, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang untuk penerapan protokol kesehatan seperti penambahan perangkat cuci tangan dan hand sanitizer serta pemasangan tanda batas jarak fisik baik di stasiun dan di dalam KA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini