News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Dilakukan Hanya Sekali, Login sscn.bkn.go.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan masing-masing instansi dan lembaga pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.

Hal itu telah diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini

Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.

Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing atau klik Di Sini.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Perhatikan tanggal akhir sanggah yang berada di bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Baca juga: Polkam.go.id Hingga infocpns.kemendagri.go.id, Berikut 64 Link Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019

Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Website bkddki.jakarta.go.id

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah, seperti 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.

6. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung isi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

7. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini