News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Dilakukan Hanya Sekali, Login sscn.bkn.go.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019

8. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

9. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Diunggah saat Pemberkasan Online CPNS 2019, Dilengkapi Panduan Pengajuan Sanggah

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Lembaga Ketahanan Nasional RI, Cek Namamu di Sini

10. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

11. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

12. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Pemberkasan

Bagi para peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos seleksi, segera lakukan pemberkasan dengan mengunggah beberapa dokumen di sscn.bkn.go.id.

Dengan login sscn.bkn.go.id, para peserta lolos seleksi CPNS 2019, diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lainnya.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Badan SAR Nasional, Akses Link Hasil Seleksi di Sini

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!

Pemberkasan ini dilakukan dengan tujuan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) beradasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini