News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq-Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN

Jika pada akun SSCN peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

Jika peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.

Jika peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.

Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Jika telah muncul pemberitahuan, maka peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Jika peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.

Peserta sebaiknya mengikuti tata cara pengisian DRH agar lulus pada alur pemberkasan dan usulan NIP.

Peserta dapat membaca buku petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB SSCN 2019 melalui link berikut ini >> BUKU PETUNJUK PENGISIAN DRH.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini