Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung RI berinisial NH sebagai salah satu tersangka kebakaran kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung pada hari ini Senin (2/11/2020).
"Hari Senin (02/11/2020) tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH atau pejabat pembuat komitmen yang seharusnya minggu lalu," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Selain Gedung Kejaksaan Agung, Ini Sejumlah Kebakaran yang Disebabkan Puntung Rokok
Baca juga: UPDATE Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung: Bermula dari Tukang yang Merokok, 8 Orang Jadi Tersangka
Sambo menambahkan pihaknya juga bakal memanggil salah satu ASN Kejaksaan Agung RI sebagai saksi. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP).
"1 orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
Baca juga: Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Minta Tak Kaitkan dengan Kasus Djoko Tjandra, Berkas Aman
Baca juga: Polisi: 12 Orang Yang Diperiksa Adalah Saksi Potensial saat Detik-Detik Kebakaran Kejaksaan Agung
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.