TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Dengan begitu, beleid yang tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mulai berlaku 2 November 2020.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Namun, masih ada polemik yang mengitari seputar UU Cipta Kerja meski telah diteken Jokowi.
Yakni, adanya sejumlah kekeliruan teknis pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Kekeliruan ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah penyanyi Melanie Subono.
Putri promotor musik Adri Subono ini pun menuangkan komentarnya mengenai kekeliruan dalam UU Cipta Kerja.
Hal tersebut diketahui dari akun Instagram, @melaniesubono.
Baca juga: Istana Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan Pak
Baca juga: Berikut Daftar 8 Kampus Teknik Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021, UGM Nomor Tiga
Baca juga: Besok, Rusli Banun Usulkan Pengganti Asgar Badalia di Pilkada Banggai Laut 2020
Pada Selasa (3/11/2020) hari ini, Melanie Subono mengunggah foto tangkapan layar sebuah artikel berita online berjudul "Istana Akui Kekeliruan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi."