TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan menjadi Rp 1.765.000.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menilai UMP tersebut masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ia pun memberikan tanggapan terhadap para buruh yang protes.
Padahal, lanjut Sultan, kenaikan upah telah disetujui karena adanya proses negosiasi terlebih dahulu.
"Ya Rp 5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta. Tapi, bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).
Ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) hanya memfasilitasi kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, dalam hal ini SPSI dan Apindo.
"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin, kalau karyawan setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp 3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ucap Sultan.