News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Upah Disetujui karena Negosiasi, Ini Tanggapan Sultan HB X soal Buruh yang Protes

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 10 pejabat eselon II yang mengisi beberapa jabatan yang selama ini dipegang oleh Pelaksana Tugas atau PLT, Senin (3/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan menjadi Rp 1.765.000.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menilai UMP tersebut masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ia pun memberikan tanggapan terhadap para buruh yang protes.

Menurutnya, kenaikan UMP hingga Rp 5 juta pun dirasa kurang cukup atau tak layak, jika kebutuhan karyawan sendiri mencapai Rp 10 juta.

Padahal, lanjut Sultan, kenaikan upah telah disetujui karena adanya proses negosiasi terlebih dahulu.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA KURNIATUL HIDAYAH)

"Ya Rp 5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta. Tapi, bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) hanya memfasilitasi kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, dalam hal ini SPSI dan Apindo.

"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin, kalau karyawan setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp 3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ucap Sultan.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini