News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI Dikeroyok

Komandan Kodim Agam Akan Kawal Kasus Pengeroyokan Rombongan Moge terhadap Anggotanya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0304/Agam, Sumatera Barat, Letkol Arh Yosip Brozti Dani menyebutkan, pihaknya akan mengawal kasus pengeroyokan anggotanya oleh oknum klub motor gede (Moge) hingga tuntas.

"Kita kawal hingga tuntas. Kita ingin kasus ini selesai secara tuntas," kata Yosip yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Yosip menyebutkan pihaknya mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh pihak berwenang, yakni kepolisian.

Baca juga: Kesaksian Polisi yang Lerai Anggota Moge saat Keroyok 2 TNI: Di Samping Saya Ada Ibu-ibu Memohon

Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tangan Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi bahkan sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Saya ikut saat penyerahan SPDP tersebut," jelas Yosip.

Baca juga: Cerita Polisi Pengawal Rombongan Moge yang Aniaya Anggota TNI: Saya Baru Tahu Korban Tentara

Awalnya, kasus pengeroyokan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan anggota klub Moge Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) tersebut meminta maaf secara terbuka.

Namun, kasus tetap lanjut setelah korban Serda Mistari dan Serda M Yusuf melapor ke Polres Bukittinggi usai kejadian pada Jumat (30/10/2020).

Setelah melapor, polisi bergerak cepat dengan menangkap dua orang oknum anggota Moge itu MS (49 ) dan B (18 ).

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, tersangka bertambah dua orang lagi, yakni HS (48) dan JAD (26).

Senin (2/11/2020) kemarin, Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi dan menetapkan tersangka, yaitu TR (33), anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.

Ditangani serius

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, polisi sangat serius menangani kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut saat ini sudah menjadi sorotan nasional.

"Kalau ada yang berpikiran polisi tidak serius tangani kasus ini, itu salah. Polisi sangat serius," jelas Stefanus.

Menurut Stefanus, dalam mengungkap kasus, polisi bertindak cukup cepat.

Setelah korban melapor, Jumat (30/10/2020) malam dalam hitungan jam, polisi menangkap dua oknum anggota klub dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS (49 ) dan B (18 ).

Kemudian tersangka bertambah dua orang lagi, yakni HS (48) dan JAD (26).

Senin (2/11/2020), tersangka bertambah satu orang lagi, yaitu TR (33), anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.

"Jadi, total tersangka sudah lima orang," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.

Kedua korban bukan hanya dikeroyok, namun juga diancam akan ditembak.

Polisi sudah berusaha melerai kejadian itu, namun malahan polisi tersebut hampir kena pukulan dari oknum anggota klub moge yang sudah sangat emosi.

Terancam 7 tahun penjara

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

"Pasal yang disangkakan 170 Jo 351 KUHPidana," kata Satake saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun. Mereka telah ditahan di Polres Bukittinggi," pungkasnya.

Satu Orang Pengendara Moge Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Ikut Keroyok Serda Yusuf

Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.

Kali ini, satu tersangka tersebut adalah TR (33).

"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BS, MS, NJAD, HS dan TR.

"Jumlah total tersangka menjadi 5 orang," tandas dia.

Tak akan pandang bulu

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

Baca juga: 6 Fakta Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Pelaku Ancam Tembak Korban, Kini Ditahan

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.

Sepatu dan helm jadi barang bukti

Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.

Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.

"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus.

Persoalan Kecil

Rombongan motor gede Harley-Davidson yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, ternyata dipimpin oleh mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Djamari Chaniago.

Dalam list anggota rombongan yang diperoleh Kompas TV, Minggu (1/11/2020), terdapat nama Djamari Chaniago.

Diketahui, Djamari Chaniago merupakan ketua Harley-Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Djamari memimpin rombongan yang sedang touring dengan tujuan Sabang, Aceh. Touring yang diikuti 21 pengendara ini bertajuk Long Way Up Sumatera Island, dan berlangsung 29 Oktober hingga 8 November 2020.

Sejatinya, permasalahan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi disebutkan telah selesai dengan cara damai.

Djamari Chaniago sebagai ketua rombongan telah menyampaikan permintaan maafnya.

Namun Pangdam Bukit Barisan Mayjen Irwansyah memerintahkan anggota TNI untuk melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres.

Pelaporan tersebut dilakukan saat Djamari Chaniago dan rombongannya sedang bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Anggotanya Dikeroyok Klub Moge, Dandim Agam Kawal Kasus Itu Diusut Tuntas 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini