News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pejabat Kemensetneg Dijatuhi Sanksi Gara-gara Draf UU Cipta Kerja Salah Ketik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang bertanggungjawab terhadap penyiapan draf UU Cipta Kerja yang akan ditandatangani Presiden langsung melakukan evaluasi setelah ditemukannya kesalahan pengetikan dalam UU nomor 11 tahun 2020 yang ditandatangani presiden.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan UU yang telah dimasukan ke dalam lembaran Negara tersebut.

"Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu, (4/11/2020).

Baca juga: Polemik Salah Ketik di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Dengan masih adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang yang ditandatangani Presiden tersebut, menurut Eddy Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," tuturnya.

Sebagai upaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, Kemensesneg akan melakukan peningkatan kendali kualitas.

Diantaranya dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP), yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Ia menambahkan Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," pungkasnya.

Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.

Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan. Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.

Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini