TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Ia diperiksa terkait tayangan Youtube dirinya bersama Gus Nur.
Menurutnya, video tersebut dibuat secara spontan tanpa adanya rencana.
"Intinya saya menjelaskan dalam kolaborasi itu kita tidak ada agenda setting kan. Jadi spontan aja. Kalau kolaborasi saya bertanya Anda menjawab Anda bertanya saya menjawab," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Refly Harun mengungkap bila dalam pemeriksaan dirinya ditanya seputar alasan Gus Nur yang vokal mengkritik Nahdlatul Ulama (NU).
"Yang saya ingin katakan soal ujaran kebencian soal pengaduan sedang disidik, kita kan ada azas praduga tidak bersalah juga dong. Nah intinya adalah pertanyaan saya umum saya. Kenapa dia orang NU mengkritik NU. Itu aja," katanya.
Bantah buat pertanyaan menjebak
Refly Harun pun membantah telah memancing pertanyaan yang menjebak Gus Nur hingga terjerat kasus ujaran kebencian.
Diketahui, salah satu bukti yang diserahkan di dalam kasus Gus Nur adalah rekaman video wawancaranya bersama Refly.
Rekaman video itu diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.
"Tidak ada yang salah, salahnya dimana. Karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak itu mancing. Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya. Teman mohon agak profesional sedikit gituloh jangan ada gimana gitu," kata Refly Harun.
Baca juga: Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?
Di sisi lain, Refly memastikan Gus Nur juga tak mempersoalkan konten wawancaranya ketika diunggah di akun Youtubenya.
Sebaliknya ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
"Nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil. Begini kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang, nanti kalau komplit ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan ya kan jadi gak boleh kita anggap pasti salah atau pasti tidak salah," katanya.
Asal usul buat konten bareng Gus Nur
Refly Harun pun menjelaskan alasan membuat konten wawancara bersama Gus Nur.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Dijelaskan Refly, video itu merupakan bentuk kolaborasi biasa sesama Youtuber dengan Gus Nur.
Dia bilang, kolaborasi itu pertama kali diajukan oleh Gus Nur.
"Saya di telepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih. Saya juga 600 ribu, jadi dalam dunia peryoutubean biasa itu colab dan terjadilah interview itu," ungkapnya.
Baca juga: Refly Harun Bantah Buat Pertanyaan Menjebak Kepada Gus Nur
Lebih lanjut, Refly menyampaikan konten wawancara bersama Gus Nur tidak hanya bicara soal Nahdlatul Ulama (NU).
Namun demikian, ada banyak tema yang dibicarakan dalam konten tersebut.
"Kalau kita lihat interviewnya kan tidak hanya bicara soal yang hanya di permasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah. Dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Baca juga: Refly Harun Jelaskan Asal Usul Ide Konten YouTube Wawancaranya Bersama Gus Nur
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020)