TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kesalahan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden hanya kesalahan ketik saja.
Kesalahan tersebut tidak berpengaruh pada substansi undang-undang.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya dalam penjelasan yang diterima Tribunnews.com, Rabu, (4/11/2020).
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, maka Presiden dapat diwakili oleh Menkoplhukam, Mensesneg, atau Menkumham menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," katanya.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden kata Yusril tidak perlu tandatangani ulang Undang-undang tersebut.
Baca juga: Harus Ada yang Bertanggung Jawab atas Kekeliruan di UU Cipta Kerja
Lebih jauh Yusril mengatakan bahwa kesalahan pengetikan Undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi.
Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya.
Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," pungkasnya.
Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.
Undang undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.