News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Formappi: DPR Tidak Membuka Secara Luas Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma mengatakan, DPR tidak membuka ruang secara luas bagi partisipasi publik dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikannya dalam Rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.

"Pernyataan Ketua DPR bahwa DPR akan membahas RUU tentang Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka, tidak terbukti," katanya dalam konferensi pers secara virtual," Kamis (5/11/2020)

"DPR justru tidak membuka ruang secara luas bagi partisipasi publik dalam pembahasan, sehingga memunculkan gelombang protes dan demonstrasi di berbagai daerah," imbuhnya.

Leo juga menjelaskan beberapa kejanggalan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

Beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah kelompok untuk memberikan masukan ke DPR hanya merupakan partisipasi formalitas.

Baca juga: Kesalahan Administrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja Jangan Diperdebatkan Terlalu Jauh

Pembahasan juga dilakukan tergesa-gesa dalam waktu yang singkat, bahkan di masa pandemi.

"Hal ini tidak biasa atau abnormal karena pembahasan sebuah RUU biasanya membutuhkan waktu yang panjang, beberapa RUU termasuk Cipta Kerja sarat kepentingan politik dan ada pesan sponsor dari pengusungnya," ujarnya.

Formappi juga mencontohkan RUU lain yang sarat kepentingan, yaitu RUU Minerba, RUU KPK dan RUU MK.

"Seringnya pembahasan RUU Kontroversial seolah-olah menjadi era normal baru bagi DPR," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini