News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Apresiasi Tuntutan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Wali Nanggroe, Tgk Malik Mahmud, Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memasuki ruang sidang utama DPRA, Kamis (5/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Aceh H Dahlan Djamaluddin secara resmi meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang alokasi dana Otsus untuk Pemerintahan Aceh yang akan berakhir tahun 2027 depan.

Permintah itu diutaraka Dahlan pada Kamis (5/11/2020) hari ini dalam Rapat Paripurna Penetapan Ir. H Nova Iriyanto sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

Tuntutan ini secara resmi disampaikan oleh Ketua DPR Aceh sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yang hadir secara fisik dengan protokol kesehatan yang ketat.

Juga diikuti oleh seluruh kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota, serta masyarakat se-Provinsi Aceh secara virtual.

"Terkait otonomi khusus yang akan berakhir 2027 mendatang, kami mengharapkan agar dana tersebut dapat diperpanjang. Karena dana Otsus sangat dibutuhkan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan di Aceh," kata Dahlan dikutip dari Serambi Indonesia.

Baca juga: Punya Banyak Manfaat, Dana Otsus Harusnya Disosialisasikan Pemprov

Sesuai dengan ketentuan  pasal 183 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, pemerintah Aceh mendapatkan kucuran alokasi dana Otsus sebesar 2 % dari total alokasi DAU Nasional.

Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana Otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1 % dari total alokasi DAU Nasional.

Merujuk pada ketentuan undang-undang ini maka mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran dana Otsus, yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga Ketua DPR Aceh memandang sangat perlu untuk menyampaikan dan mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. 

Dirjen Otonomi Dearah, Akmal Malik menambahkan bahwa kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Akmal menyatakan bahwa komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Pusat selama ini berjalan dengan sangat baik.

"Walaupun ada perbedaan kepentingan, cara pandang serta penafsiran terhadap berbagai regulasi antara daerah dengan pusat dalam implementasi Otsus Aceh selama ini, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang baik," ujarnya. 

Model penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan dana Otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat.

“Kita masih punya waktu yang cukup lega untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun kedepan,” ujar Akmal ketika diminta konfirmasinya.  

Sumber: Tribunnews.com/Serambi Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini